[K.O.K] – Di tengah euforia tahun baru, Indonesia justru dihadapkan pada bayang-bayang gelap, kebangkitan hukum kolonial melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Bukan pembaruan progresif, KUHP ini malah dinilai sebagai langkah mundur yang mematikan semangat demokrasi, dengan pasal-pasal yang dirancang untuk mengontrol rakyat alih-alih melindunginya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, tak segan menyebut Pasal 510 dan 511 sebagai “alarm keras kemunduran demokrasi”. Pernyataan tajam ini dilontarkannya dalam webinar “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum: KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara” pada Kamis, 1 Januari 2026.
“Kita sedang menghadapi situasi demokrasi yang rusak. Pasal-pasal ini jelas menghidupkan kembali hukum kolonial yang dulu digunakan untuk membungkam rakyat,” tegas Isnur, aktivis lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pasal 510 ayat (1) KUHP baru mengancam pidana denda bagi warga yang mengadakan pesta, keramaian, atau arak-arakan di ruang publik tanpa izin aparat. Lebih parah, ayat (2) menjerat pidana kurungan hingga enam bulan bagi arak-arakan yang menyatakan kehendak secara terbuka, sebuah formulasi yang membuka pintu lebar bagi kriminalisasi unjuk rasa.
Ini bukan sekadar aturan lalu lintas, ini serangan langsung terhadap hak konstitusional berpendapat dan berkumpul, yang seharusnya menjadi pondasi demokrasi.
Tak kalah berbahaya, Pasal 511 memberikan kewenangan subjektif kepada polisi untuk menghukum siapa pun yang dianggap tak patuh selama kegiatan publik, dengan dalih menjaga ketertiban. “Pasal lama ini difasilitasi kembali dengan ancaman pidana serius. Ini bukan pembaruan hukum, tapi pengulangan sejarah represi,” kritik Isnur.
Watak kolonial jelas terlihat, negara memposisikan warga sebagai objek pengawasan, bukan subjek dengan hak yang dijamin.
Kritik ini bukan isapan jempol. Di era politik yang semakin intoleran terhadap oposisi, KUHP baru berpotensi jadi alat legitimasi pembungkaman. Melemahnya kontrol publik dan merosotnya kualitas demokrasi makin memperburuk situasi.
Apakah ini akhir dari kebebasan berpendapat? Saatnya masyarakat bangkit, sebelum demokrasi benar-benar mati suri di tangan hukum warisan penjajah.
