[K.O.K] – Cuaca bersahabat di sore yang hangat di Pos RW007, suasana penuh antusia para warga yang berkumpul.
Dipimpin oleh Bapak Hafiz, sebagai Ketua RW007, pertemuan ini menjadi momen penting untuk membahas program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025.
Hadir pula pendamping sosial dan petugas dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang bersama-sama menjelaskan terobosan baru pemerintah prihal Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), fondasi baru untuk memastikan bansos tepat sasaran.
DTSEN diharapkan menjadi Revolusi Data untuk Bansos yang Lebih AdilPemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dalam reformasi penyaluran bansos melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, yang resmi diberlakukan mulai tahun ini.
DTSEN adalah sistem data terpadu yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistem ini mengintegrasikan tiga sumber utama data warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial, yaitu DTKS, Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikumpulkan oleh BPS.
Dengan melibatkan data dari berbagai kementerian seperti Kemendagri, BPJS Kesehatan, hingga PLN, DTSEN, menjadikannya basis data paling komprehensif untuk program sosial.
Bapak Hafiz, dengan penuh semangat, menjelaskan kepada warga, “DTSEN ini seperti jantungan baru untuk bansos. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus administratif kependudukannya, seperti yang belum punya Akta Kelahiran, Akta Kematian, saya akan bantu. Saya sangat berharap, data kita lebih rapi, transparan, dan yang paling penting, bantuan sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan.”

Ia menambahkan bahwa perubahan ini juga memastikan tidak ada lagi tumpang tindih data penerima, yang selama ini sering memicu keluhan di masyarakat.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tetap menjadi tulang punggung bansos di 2025. PKH memberikan bantuan bersyarat untuk meningkatkan akses kesehatan dan pendidikan bagi keluarga miskin, dengan fokus pada ibu hamil, anak usia sekolah, dan lansia.
Sementara itu, BPNT memberikan bantuan pangan sebesar Rp400.000 setiap dua bulan, yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras dan telur melalui e-warong atau pedagang resmi.
Khusus untuk Juli-Agustus 2025, pemerintah juga menyalurkan bansos beras 20 kg yang di istilahkan sebagai penembalan bantuan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) melalui Perum Bulog.
Namun, ada yang baru di 2025. Pemerintah menetapkan bahwa hanya tiga kategori masyarakat yang akan menerima bansos seumur hidup, seperti penyandang disabilitas berat, lansia terlantar, dan anak yatim piatu.
Sementara itu, KPM lain yang masih produktif dibatasi menerima bansos maksimal lima tahun, dengan dorongan untuk beralih ke program pemberdayaan seperti Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
“Ini bukan sekadar bantuan, tapi juga langkah untuk mandiri, pemerintah juga akan memberikan bantuan permodalan untuk usaha sebesar 5 juta,” ujar seorang pendamping sosial dalam pertemuan tersebut.
Peran Pendamping Sosial dan BPS yang akan Memastikan Data AkuratSalah satu warga, Bapak Andi Rizal, berbagi pengalamannya, “Dulu saya khawatir bansos saya terhenti karena pindah domisili. Tapi setelah diverifikasi pendamping dan masuk DTSEN, sekarang bantuan BPNT saya lancar setiap dua bulan.”
Kisah m Bapak Andi Rizal mencerminkan bagaimana DTSEN membantu menyinkronkan data kependudukan dengan Dukcapil, sehingga perubahan alamat atau status tidak lagi menghambat bansos.
Cara Daftar dan Cek Status Bansos
Bagi warga yang ingin mendaftar sebagai penerima bansos, prosesnya kini lebih mudah. Calon penerima dapat mendatangi pendamping di kantor kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk diusulkan ke DTSEN.
Alternatifnya, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, dengan langkah sederhana, unduh aplikasi, buat akun, masukkan data diri, dan unggah foto KTP. Status penerima juga dapat dicek kapan saja di situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK dan data wilayah.
Namun, tidak semua usulan diterima. Data yang tidak sesuai dengan Dukcapil, seperti NIK duplikat atau perbedaan nama dan tidak adanya nama orang tua, bisa menyebabkan penolakan.
Untuk itu, warga diimbau melapor ke pendamping sosial atau Dinas Sosial jika menemui kendala. Proses usulan dan sanggahan juga memungkinkan warga untuk memperbaiki data atau melaporkan penerima yang dianggap tidak layak.
Tantangan dan Harapan di Masyarakat
Meski DTSEN menjanjikan akurasi, tantangan masih ada. Beberapa warga di Pos RW007 mengeluhkan keterlambatan pencairan bansos akibat rekening pasif atau data yang tidak sinkron.
Menanggapi hal ini, pendamping sosial menegaskan, “Kami sedang mempercepat proses sinkronisasi data. Jika ada masalah, segera lapor ke kami atau cek status di aplikasi.”
Bapak Hafiz menutup pertemuan dengan pesan optimistis, “DTSEN ini adalah bukti pemerintah serius membantu kita. Mari kita dukung dengan memastikan data kita benar dan saling mengingatkan agar bansos tepat sasaran.”
Di Pos RW007, semangat kolaborasi antara warga, pendamping sosial, dan petugas BPS menjadi simbol nyata bahwa bansos 2025 bukan sekadar bantuan, tetapi langkah menuju kehidupan yang lebih baik dan masyarakat patut untuk mengetahui, karna bantuan ini pun hanya sementara. [w4-1]
