Close Menu
    Facebook Instagram WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    K.O.K
    Langganan
    • Home
    • Viraaal

      KEANEHAN MOTOR EMMO MBG: Emmo baru berdiri 2025 dan tak ada satu pun dealernya muncul di Google Maps

      April 10, 2026

      Berita Rawabelong Saat Jakarta Siap Takbir, Sedap Malam & Mawar Tak Pernah Usang

      March 18, 2026

      Fakta yang mengejutkan, Induk Gurita Menjaga Telur 4,5 Tahun Tanpa Makan

      March 9, 2026

      Standar Ganda Hukum Indonesia? Guru Honorer Probolinggo Dipenjara karena Rangkap Jabatan, Pejabat Bebas Rangkap

      February 24, 2026

      Klik APK Penipu, Rp1,3 M Raib Hantam Rekening Anggota Dewan Batang dalam Semalam

      February 19, 2026
    • Bincang

      Berita Rawabelong Saat Jakarta Siap Takbir, Sedap Malam & Mawar Tak Pernah Usang

      March 18, 2026

      MUI Peringatkan: “Jangan Beli Makanan AS Tanpa Label Halal”

      February 23, 2026

      Ceramah Kritis Ustadzah Yayah di Majelis Ta’lim Al Hidayah Kelurahan Sukabumi Utara

      February 10, 2026

      Bamus Betawi Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera Barat

      January 23, 2026

      Rest Area KM 80, Tempat Ideal Parkir dan Surganya Oleh-Oleh

      January 18, 2026
    • Inspirasi

      Arsy Bergetar, 70.000 Malaikat Turun Mengiringi Jenazahnya

      March 31, 2026

      Ziarah Kubur Bukan Sekadar Foto, Bang Soleh Penjaga TPU Kebayoran, “Ini Sunnah, Tapi Jangan Lupa Perpanjang IPTM!”

      March 26, 2026

      Ojol Pancong Rawabelong Dapat ‘Rejeki Tak Terduga’ dari Restoran Legendaris

      March 18, 2026

      Ramadhan Berbagi RW07 Sukabumi Utara Bersaing di Gerakan Kebaikan BAZNAS, Hadiah Rp22,5 Juta Menanti!

      March 7, 2026

      Standar Ganda Hukum Indonesia? Guru Honorer Probolinggo Dipenjara karena Rangkap Jabatan, Pejabat Bebas Rangkap

      February 24, 2026
    • Lingkungan

      TPS Gili Sampeng Menggunung, Traktor Dikerahkan

      April 10, 2026

      Ramadhan Berbagi RW07 Sukabumi Utara Bersaing di Gerakan Kebaikan BAZNAS, Hadiah Rp22,5 Juta Menanti!

      March 7, 2026

      Pramono Hadir di Festival Bandeng Rawabelong, Tapi Apakah Tradisi Ini Cukup Dilestarikan?

      February 14, 2026

      Komitmen Jakarta Bersih, RW 07 Sukabumi Utara Konsisten Jalankan Bank Sampah

      February 10, 2026

      Ceramah Kritis Ustadzah Yayah di Majelis Ta’lim Al Hidayah Kelurahan Sukabumi Utara

      February 10, 2026
    • Kesehatan

      TPS Gili Sampeng Menggunung, Traktor Dikerahkan

      April 10, 2026

      Standar Ganda Hukum Indonesia? Guru Honorer Probolinggo Dipenjara karena Rangkap Jabatan, Pejabat Bebas Rangkap

      February 24, 2026

      MUI Peringatkan: “Jangan Beli Makanan AS Tanpa Label Halal”

      February 23, 2026

      Tahukah Kamu? Ribuan Jenis Kurma dan Cerita Al-Quran yang Bikin Ngiler

      February 20, 2026

      Masuk Neraka Gara-Gara Seekor Lalat Menurut Islam

      February 18, 2026
    • Wirausaha

      Jajanan Street Food Jakarta, “Ayam Bebek Bakar Tosiga Murah Meriah tapi Bikin Nagih!”

      January 5, 2026

      Rahasia Nama ‘Sop Djanda’, Sop Pedas yang Gabungkan Budaya Jakarta dan Sunda

      November 17, 2025

      Pedas Berlevel yang Unik, dari Keliling ke Kedai

      November 8, 2025

      Sensasi Pedas “Sambel Meledak” di Jl. Kemanggisan Raya, Harga pun Bersahabat

      November 2, 2025

      Soto Mie Bogor “Mang Harun” Unik dengan Kikil Melimpah

      October 26, 2025
    K.O.K
    Home » PLN Wajib Minta Izin atau Bayar Kompensasi Saat Pasang Tiang Listrik di Tanah Warga, Ini Kata Pejabat Kementerian
    Lingkungan

    PLN Wajib Minta Izin atau Bayar Kompensasi Saat Pasang Tiang Listrik di Tanah Warga, Ini Kata Pejabat Kementerian

    adminBy adminSeptember 27, 2025Updated:September 27, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    [K.O.K] – Pemasangan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) di lahan milik warga sering menjadi sumber konflik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, proses ini tak boleh dilakukan secara sepihak. Harus ada izin tertulis dari pemilik tanah, disertai bukti kepemilikan sah, atau kompensasi yang adil sesuai regulasi.

    “Dalam konteks mendirikan fasilitas PLN, biasanya harus dengan persetujuan si pemilik tanah,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.

    Ia menekankan, jika lahan tersebut milik masyarakat, PLN wajib meminta izin, membeli tanah, atau memberikan ganti rugi.

    “Kalau punya masyarakat ya harus diizinkan masyarakat juga atau PLN beli atau seperti apa mekanismenya dari PLN,” tambahnya.

    Kebijakan ini berbeda jika tanah berstatus negara, yang dikuasai pemerintah daerah. Dalam hal ini, PLN cukup berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan izin pemasangan.

    “Tanah negara itu maksudnya aset negara yang dikuasai oleh pemerintah daerah, ya berarti tinggal izin pemasangan,” jelas Harison.

    Kritik muncul ketika pemasangan tiang listrik sering dianggap sepele karena ukurannya kecil, padahal dampaknya permanen terhadap hak atas tanah.

    Harison menyoroti praktik PLN dalam jaringan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi), di mana biasanya dilakukan pengadaan tanah secara resmi.

    Namun, untuk tiang listrik biasa, lokasi harus diverifikasi, apakah di jalan raya, tanah negara, atau milik warga. Jika di tanah pribadi, kompensasi mutlak diperlukan.

    “Harus ada kompensasi. Biasanya (dalam bentuk) pengadaan atau pembelian tanah sepanjang itu memang dibuktikan tanah masyarakat,” tegasnya.

    Pendapat ini didukung pakar hukum agraria dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan.

    Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (yang diubah oleh UU Cipta Kerja), pemasangan tiang listrik bersifat permanen sehingga memerlukan pelepasan hak tanah.

    Pemilik berhak atas ganti rugi jika tanah digunakan langsung, atau kompensasi jika nilai ekonomisnya berkurang akibat transmisi listrik.

    “Di dalam UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tanah tenaga listrik, sehingga pengadaan tanahnya melalui mekanisme ganti rugi,” papar Gunawan.

    Ia menambahkan, warga bisa mengajukan keberatan ke PLN atau kepala daerah jika tanpa izin, dengan sanksi bagi yang melanggar.

    “Jika ganti rugi dan atau kompensasi belum pernah diterima, masyarakat tidak bisa dibebani biaya pemindahan,” imbuhnya.

    Kementerian ATR/BPN siap mendampingi rekonstruksi batas tanah bersama PLN untuk menghindari sengketa.

    Kasus semacam ini menimbulkan polemik, Apakah PLN sering mengabaikan hak warga demi percepatan infrastruktur?

    Praktik tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan negara.

    Warga disarankan verifikasi status tanah dan klaim haknya segera untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

    sumber: Kompas.com

    ATR/BPN Ganti Rugi Tanah Hak Atas Tanah Hukum Agraria Infrastruktur Listrik Izin Pemasangan Kompensasi Tanah Pemilik Tanah PLN Sengketa Tanah Tiang Listrik UU Ketenagalistrikan
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Email
    Previous ArticleKolaborasi Hebat SDA, PLN, Telkom, Pekerja dan Warga RT003/07
    Next Article Solusi atau Jebakan? Menteri Keuangan Dorong Legalisasi Rokok Ilegal
    admin
    • Website

    Berita LAINNYA

    TPS Gili Sampeng Menggunung, Traktor Dikerahkan

    April 10, 2026

    KEANEHAN MOTOR EMMO MBG: Emmo baru berdiri 2025 dan tak ada satu pun dealernya muncul di Google Maps

    April 10, 2026

    Ziarah Kubur Bukan Sekadar Foto, Bang Soleh Penjaga TPU Kebayoran, “Ini Sunnah, Tapi Jangan Lupa Perpanjang IPTM!”

    March 26, 2026

    Berita Rawabelong Saat Jakarta Siap Takbir, Sedap Malam & Mawar Tak Pernah Usang

    March 18, 2026

    Ojol Pancong Rawabelong Dapat ‘Rejeki Tak Terduga’ dari Restoran Legendaris

    March 18, 2026

    Ramadhan Berbagi RW07 Sukabumi Utara Bersaing di Gerakan Kebaikan BAZNAS, Hadiah Rp22,5 Juta Menanti!

    March 7, 2026

    Panglima Penakluk Palestina yang Dijuluki Aminul Ummah

    February 24, 2026

    Sa’ad Bin Abu Waqqas, Sniper Nomor Satu & Penakluk Persia

    February 24, 2026

    MUI Peringatkan: “Jangan Beli Makanan AS Tanpa Label Halal”

    February 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    KATEGORI
    • Bincang
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Loker
    • Melipir
    • Olahraga
    • Religi
    • Serba Serbi
    • Teknologi
    • Viraaal
    • Wirausaha
    BERITA TERBARU
    • TPS Gili Sampeng Menggunung, Traktor Dikerahkan
    • KEANEHAN MOTOR EMMO MBG: Emmo baru berdiri 2025 dan tak ada satu pun dealernya muncul di Google Maps
    • Arsy Bergetar, 70.000 Malaikat Turun Mengiringi Jenazahnya
    • Gurih 7 Bogor, Surga Kuliner Lesahan di Pajajaran yang Cocok Buat Silaturahmi Keluarga
    • Ziarah Kubur Bukan Sekadar Foto, Bang Soleh Penjaga TPU Kebayoran, “Ini Sunnah, Tapi Jangan Lupa Perpanjang IPTM!”
    Meta
    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • WhatsApp
    BERITA TERBARU
    • TPS Gili Sampeng Menggunung, Traktor Dikerahkan
    • KEANEHAN MOTOR EMMO MBG: Emmo baru berdiri 2025 dan tak ada satu pun dealernya muncul di Google Maps
    • Arsy Bergetar, 70.000 Malaikat Turun Mengiringi Jenazahnya
    • Gurih 7 Bogor, Surga Kuliner Lesahan di Pajajaran yang Cocok Buat Silaturahmi Keluarga
    • Ziarah Kubur Bukan Sekadar Foto, Bang Soleh Penjaga TPU Kebayoran, “Ini Sunnah, Tapi Jangan Lupa Perpanjang IPTM!”
    Komentar
    • admin on Panglima Penakluk Palestina yang Dijuluki Aminul Ummah
    • hello world on Panglima Penakluk Palestina yang Dijuluki Aminul Ummah
    • admin on Tahlilan, Tradisi Budaya atau Syariat Islam di Indonesia?
    • Jhonny on Tahlilan, Tradisi Budaya atau Syariat Islam di Indonesia?
    • Fahmi on Mengapa Grab Hemat Bikin Driver Tekor?
    Tentang K.O.K
    Tentang K.O.K

    Kampung Online Kita merupakan media informasi lingkungan dan UMKM.

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    Copyright © 2023. Designed by Kampung Online Kita.
    • Home
    • Loker
    • Serba Serbi
    • Melipir
    • Religi
    • Olahraga
    • Teknologi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.