Close Menu
    Facebook Instagram WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    K.O.K
    Langganan
    • Home
    • Viraaal

      Pejabat Alergi Kritik? Ketua AJI: “Mundur dari Jabatan Publik atau Terima Sorotan Media”

      November 4, 2025

      Viral..! Istri Resah Suami Gila Judol, Menghancurkan Rumah Tangga dan Jiwa Pemainnya

      November 4, 2025

      Terbongkar! Aqua “Air Pegunungan” Ternyata dari Sumur Bor, Sidak Dedi Mulyadi

      October 24, 2025

      Dari Tragedi Luka Bakar ke Seni Abadi

      October 23, 2025

      Purbaya ‘Sentil’ Kepala Daerah, “Duit Daerah Kok Cuma Disimpan, Pakai Dong untuk Rakyat!”

      October 22, 2025
    • Bincang

      Waspada! Puncak Musim Hujan Terlama, Prediksi Ilmiah BMKG

      November 4, 2025

      3 Miliar Serangan Hacker Hantam Kemenkeu dalam 3 Minggu, Menkeu Purbaya Ungkap Rahasia Pertahanan!

      October 22, 2025

      Dakwah Habib Umar yang Menyentuh Para Artis

      October 20, 2025

      “Gak Takut Konflik, yang Penting Setia ke RI-1”

      October 17, 2025

      Bumil Makan Mie Instan? Jangan Panik, Ini Rahasia Aman Menikmatinya!

      October 1, 2025
    • Inspirasi

      Malam Rabu Penuh Berkah, Pengajian Rutin di Masjid Al Amin, Renungan bagi Umat yang Lalai Menuntut Ilmu

      November 4, 2025

      Suami Tolak Menyerah, Istri Bangkit dari Koma

      October 23, 2025

      Sholat di Pojokan Panggung Meski Sudah Makeup

      October 23, 2025

      Dari Tragedi Luka Bakar ke Seni Abadi

      October 23, 2025

      Purbaya ‘Sentil’ Kepala Daerah, “Duit Daerah Kok Cuma Disimpan, Pakai Dong untuk Rakyat!”

      October 22, 2025
    • Lingkungan

      Supervisi Poktan I-IV RW007, Mencapai Efektivitas Program Kewilayahan

      November 4, 2025

      Ketua RW08 Sukabumi Utara Dukung Mahasiswa Al Azhar dalam “UMKM Go Digital”

      November 2, 2025

      RW007 Lawan Sampah dengan Uang, Ketua RT Ajak Warga Aktif Bantu Pemerintah

      November 1, 2025

      Revolusi Digital Kader Dasawisma, Laporan Canggih via Cariwis!

      October 28, 2025

      Grebeg PSN Jumantik: Sukabumi Utara Beraksi Lawan Nyamuk, Tapi Masih Perlu Ngegas!

      October 24, 2025
    • Kesehatan

      dari GULMA menjadi Pahlawan Penyeimbang Gula Darah!

      November 3, 2025

      Hilangkan “RACUN” dengan Cara Alami

      October 25, 2025

      Perut Kembung Setelah Makan? Ini 9 Pemicu Tersembunyi, Nomor 5 Sering Diabaikan

      October 22, 2025

      Minuman Ajaib yang Mengubah Tubuh Anda dari Dalam

      October 21, 2025

      Pergub Anti-Daging Anjing Segera Terbit, Aktivis Girang!

      October 15, 2025
    • Wirausaha

      Sensasi Pedas “Sambel Meledak” di Jl. Kemanggisan Raya, Harga pun Bersahabat

      November 2, 2025

      Soto Mie Bogor “Mang Harun” Unik dengan Kikil Melimpah

      October 26, 2025

      Menkeu Purbaya Bongkar Mafia Rokok Ilegal, Bea Cukai Tutup Mata, Warung Kecil Jadi Korban Razia

      October 21, 2025

      Warteg – Warkop akan ber-Sertifikat Halal, Haikal Hasan minta UMKM Kuliner Cepat Sertifikasi

      October 16, 2025

      Peresmian Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Mikro Lewat Partisipasi Warga Sukabumi Utara

      October 1, 2025
    K.O.K
    Home » PLN Wajib Minta Izin atau Bayar Kompensasi Saat Pasang Tiang Listrik di Tanah Warga, Ini Kata Pejabat Kementerian
    Lingkungan

    PLN Wajib Minta Izin atau Bayar Kompensasi Saat Pasang Tiang Listrik di Tanah Warga, Ini Kata Pejabat Kementerian

    adminBy adminSeptember 27, 2025Updated:September 27, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    [K.O.K] – Pemasangan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) di lahan milik warga sering menjadi sumber konflik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, proses ini tak boleh dilakukan secara sepihak. Harus ada izin tertulis dari pemilik tanah, disertai bukti kepemilikan sah, atau kompensasi yang adil sesuai regulasi.

    “Dalam konteks mendirikan fasilitas PLN, biasanya harus dengan persetujuan si pemilik tanah,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.

    Ia menekankan, jika lahan tersebut milik masyarakat, PLN wajib meminta izin, membeli tanah, atau memberikan ganti rugi.

    “Kalau punya masyarakat ya harus diizinkan masyarakat juga atau PLN beli atau seperti apa mekanismenya dari PLN,” tambahnya.

    Kebijakan ini berbeda jika tanah berstatus negara, yang dikuasai pemerintah daerah. Dalam hal ini, PLN cukup berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan izin pemasangan.

    “Tanah negara itu maksudnya aset negara yang dikuasai oleh pemerintah daerah, ya berarti tinggal izin pemasangan,” jelas Harison.

    Kritik muncul ketika pemasangan tiang listrik sering dianggap sepele karena ukurannya kecil, padahal dampaknya permanen terhadap hak atas tanah.

    Harison menyoroti praktik PLN dalam jaringan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi), di mana biasanya dilakukan pengadaan tanah secara resmi.

    Namun, untuk tiang listrik biasa, lokasi harus diverifikasi, apakah di jalan raya, tanah negara, atau milik warga. Jika di tanah pribadi, kompensasi mutlak diperlukan.

    “Harus ada kompensasi. Biasanya (dalam bentuk) pengadaan atau pembelian tanah sepanjang itu memang dibuktikan tanah masyarakat,” tegasnya.

    Pendapat ini didukung pakar hukum agraria dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan.

    Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (yang diubah oleh UU Cipta Kerja), pemasangan tiang listrik bersifat permanen sehingga memerlukan pelepasan hak tanah.

    Pemilik berhak atas ganti rugi jika tanah digunakan langsung, atau kompensasi jika nilai ekonomisnya berkurang akibat transmisi listrik.

    “Di dalam UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tanah tenaga listrik, sehingga pengadaan tanahnya melalui mekanisme ganti rugi,” papar Gunawan.

    Ia menambahkan, warga bisa mengajukan keberatan ke PLN atau kepala daerah jika tanpa izin, dengan sanksi bagi yang melanggar.

    “Jika ganti rugi dan atau kompensasi belum pernah diterima, masyarakat tidak bisa dibebani biaya pemindahan,” imbuhnya.

    Kementerian ATR/BPN siap mendampingi rekonstruksi batas tanah bersama PLN untuk menghindari sengketa.

    Kasus semacam ini menimbulkan polemik, Apakah PLN sering mengabaikan hak warga demi percepatan infrastruktur?

    Praktik tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan negara.

    Warga disarankan verifikasi status tanah dan klaim haknya segera untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

    sumber: Kompas.com

    ATR/BPN Ganti Rugi Tanah Hak Atas Tanah Hukum Agraria Infrastruktur Listrik Izin Pemasangan Kompensasi Tanah Pemilik Tanah PLN Sengketa Tanah Tiang Listrik UU Ketenagalistrikan
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Email
    Previous ArticleKolaborasi Hebat SDA, PLN, Telkom, Pekerja dan Warga RT003/07
    Next Article Solusi atau Jebakan? Menteri Keuangan Dorong Legalisasi Rokok Ilegal
    admin
    • Website

    Berita LAINNYA

    Asal kata ‘Duit’ Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menguasai Dompet Indonesia Hari Ini..!

    November 5, 2025

    Supervisi Poktan I-IV RW007, Mencapai Efektivitas Program Kewilayahan

    November 4, 2025

    Pejabat Alergi Kritik? Ketua AJI: “Mundur dari Jabatan Publik atau Terima Sorotan Media”

    November 4, 2025

    Waspada! Puncak Musim Hujan Terlama, Prediksi Ilmiah BMKG

    November 4, 2025

    Ketua RW08 Sukabumi Utara Dukung Mahasiswa Al Azhar dalam “UMKM Go Digital”

    November 2, 2025

    RW007 Lawan Sampah dengan Uang, Ketua RT Ajak Warga Aktif Bantu Pemerintah

    November 1, 2025

    Revolusi Digital Kader Dasawisma, Laporan Canggih via Cariwis!

    October 28, 2025

    Grebeg PSN Jumantik: Sukabumi Utara Beraksi Lawan Nyamuk, Tapi Masih Perlu Ngegas!

    October 24, 2025

    Dari Kuku Ajaib hingga Otot Fleksibel menjadi Pendaki Tebing

    October 24, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    KATEGORI
    • Bincang
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Loker
    • Melipir
    • Olahraga
    • Religi
    • Serba Serbi
    • Teknologi
    • Viraaal
    • Wirausaha
    BERITA TERBARU
    • Asal kata ‘Duit’ Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menguasai Dompet Indonesia Hari Ini..!
    • Malam Rabu Penuh Berkah, Pengajian Rutin di Masjid Al Amin, Renungan bagi Umat yang Lalai Menuntut Ilmu
    • Supervisi Poktan I-IV RW007, Mencapai Efektivitas Program Kewilayahan
    • Pejabat Alergi Kritik? Ketua AJI: “Mundur dari Jabatan Publik atau Terima Sorotan Media”
    • Viral..! Istri Resah Suami Gila Judol, Menghancurkan Rumah Tangga dan Jiwa Pemainnya
    Meta
    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • WhatsApp
    BERITA TERBARU
    • Asal kata ‘Duit’ Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menguasai Dompet Indonesia Hari Ini..!
    • Malam Rabu Penuh Berkah, Pengajian Rutin di Masjid Al Amin, Renungan bagi Umat yang Lalai Menuntut Ilmu
    • Supervisi Poktan I-IV RW007, Mencapai Efektivitas Program Kewilayahan
    • Pejabat Alergi Kritik? Ketua AJI: “Mundur dari Jabatan Publik atau Terima Sorotan Media”
    • Viral..! Istri Resah Suami Gila Judol, Menghancurkan Rumah Tangga dan Jiwa Pemainnya
    Komentar
    • admin on Tahlilan, Tradisi Budaya atau Syariat Islam di Indonesia?
    • Jhonny on Tahlilan, Tradisi Budaya atau Syariat Islam di Indonesia?
    • Fahmi on Mengapa Grab Hemat Bikin Driver Tekor?
    • admin on KAI Buka Loker..!
    • azriel on KAI Buka Loker..!
    Tentang K.O.K
    Tentang K.O.K

    Kampung Online Kita merupakan media informasi lingkungan dan UMKM.

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    Copyright © 2023. Designed by Kampung Online Kita.
    • Home
    • Loker
    • Serba Serbi
    • Melipir
    • Religi
    • Olahraga
    • Teknologi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.