[K.O.K] – Jakarta, 24 September 2025, di tengah maraknya isu hukum pidana dan perdata yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) menggelar sosialisasi dan pengkaderan paralegal di Aula Kelurahan Sukabumi Utara, Jakarta Barat.
Acara yang berlangsung pada Rabu pagi ini bertujuan memperkuat pemahaman warga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sambil mendorong partisipasi aktif dalam penyelesaian konflik hukum secara damai.
Acara dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Sukabumi Utara, Abdul Rasyid, yang menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk membangun masyarakat yang taat hukum.
Hadir dalam pertemuan ini jajaran lurah, Kepala Bagian Hukum Setko Administrasi Jakarta Barat, serta unsur Tiga Pilar (Satpol PP, Babinsa, dan Babinkamtibmas).
Tak ketinggalan, perwakilan Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK), Forum Komunikasi Dini Masyarakat (FkdM), serta ketua RW dan RT se-kelurahan turut meramaikan diskusi.
Kelurahan Sukabumi Utara mengundang beberapa narasumber untuk memberikan penyuluhan dan edukasi, bagaimana penerapannya di wilayah.
Kegiatan diawali sambutan oleh Olivia Dwi Ayu mewakili Kadiv Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Hukum DKJ.
Pada hari ini dilaksanakan 2 Agenda Sosialisasi dari KanwilKum DKJ, yang pertama Sosialisasi Posbankum dan Paralegal oleh Yuliana dan yang kedua sosialisasi KUHP oleh Lestari Sejati Pertiwi
Dalam paparannya, pejabat Kanwil POSBANKUM DKJ, Lestari Sejati Pertiwi, menyoroti relevansi KUHP terhadap masalah umum di masyarakat, seperti sengketa pidana dan perdata.Ia menjelaskan perubahan signifikan dalam KUHP, termasuk pasal-pasal baru yang dirancang untuk menjaga ketertiban tanpa mengabaikan hak asasi manusia.
Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:
- .Penyesatan proses peradilan (obstruction of justice) di Pasal 278, yang menghukum upaya menghalangi keadilan.
- Mengganggu dan merintangi proses peradilan (contempt of court) di Pasal 280, untuk melindungi integritas pengadilan.
- Kohabitasi atau kumpul kebo di Pasal 412, yang mengatur hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.
- Hubungan seksual dengan hewan di Pasal 337 ayat 1 huruf b, sebagai bentuk pencegahan kekerasan terhadap hewan.
Diskusi semakin hidup ketika Bu Fitri, Ketua RT 002/08, mengajukan pertanyaan kritis: Bagaimana menyikapi warga yang menyewa rumah tapi diduga berorientasi LGBT, atau kasus zina berdasarkan Pasal 411 KUHP, di mana hanya pihak terdampak seperti keluarga yang boleh menuntut?
Fitri khawatir jika RT mengambil tindakan tegas, seperti mengusir warga tersebut dari wilayahnya.
Menanggapi hal itu, KANWIL POSBANKUM DKJ, Lestari menekankan kehati-hatian. “Kita hidup di negara hukum, di mana setiap warga negara dilindungi hak asasinya,” ujarnya.
Ada selipan celotehan RW09, Murtaqi yang suasana diskusi yang cukup tegang menjadi cair.
“Ya yang pasti kena pasal KUHP itu, Bu…Kasih Uang Habis Perkara,” ujarnya dengan disambut tawaan hadirin.
Ia menyarankan mediasi sebagai langkah pertama, alih-alih tindakan sepihak yang berpotensi melanggar undang-undang. POSBANKUM, katanya, siap membantu dengan penyuluhan, edukasi, dan bahkan advokasi jika diperlukan.
Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan efektif untuk menyelesaikan konflik tanpa eskalasi.
POSBANKUM juga menyampaikan harapan agar Kelurahan Sukabumi Utara menyediakan ruang kerja sementara bagi petugasnya.
Ruang ini akan berfungsi sebagai pos pengaduan masyarakat, memudahkan akses bantuan hukum gratis untuk kasus pidana maupun perdata.
Acara ditutup dengan presentasi singkat dari Suhanda, Ketua RW 03 sekaligus Ketua Koperasi Merah Putih.
Ia memaparkan manfaat koperasi dalam mendukung pemberdayaan ekonomi warga, yang bisa sinergi dengan inisiatif hukum seperti POSBANKUM untuk menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera dan adil.
Inisiatif ini diharapkan menjadi model bagi kelurahan lain di Jakarta, membuktikan bahwa hukum bukan alat penindasan, melainkan pelindung bagi semua. [w4-1]
