[KOK] – Berdasarkan hasil pemantau CCTV dan aduan seorang anak dibawah umur di wilayah Jl. Harun Sukabumi Utara, sangat mengejutkan bahwa terjadi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Tersangka yang menjadi tertuduh selama ini di anggap sebagai seorang yang rajin ibadah dan di kenal baik-baik saja. Warga setempat dan kepolisian berhasil mengungkap kasus ini. Dalam mediasi antara pihak warga, keluarga korban, pelaku, RT, RW, Bimas dan Babinsa, korban sebanyak 4 anak di bawah umur telah dilecehkan oleh pelaku. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa si pelaku harus dijerat hukum.
“Ini sebenarnya bukan hanya di saat ini aja, pa…tapi sudah pernah dicurigai dari bulan Februari (2025) kemarin,pa,” ungkap salah satu keluarga yang menjadi korban (identitas disembunyikan). “Pelaku dan korban sering di masjid, pa…dan pelaku modusnya bermain dengan anak-anak, pa.”
Modus Halus yang Menjebak
Salah satu korban, sebut saja Dina (8), didekati dengan berbaur bermain bersama mereka dengan berpura pura sebagai orang tua yang baik. “Awalnya ramah, suka ajak main dan kasih makanan. Lama-lama dilihat sepertinya ada kejanggalan, sering duduk dipangku,” tutur ibunya yang tak kuasa menahan air mata.
Saat anak mengalami keluhan saat sakit buang air kecil, mulailah kecurigaan itu semakin kuat.
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan mengawasi terhadap aktivitas anak. “Jika ada percakapan mencurigakan atau perubahan perilaku anak, segera laporkan,” ujar Ketua RT.
Jerat Hukum dan Trauma Anak
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Tapi masalahnya bukan hanya menghukum pelaku. Trauma korban butuh penanganan jangka panjang,” kata Lestari Mardiansyah, psikolog anak dari Lembaga Perlindungan Anak Nasional.
Menurut data KPAI, sepanjang 2024 terdapat 976 kasus kekerasan seksual terhadap anak, 40% di antaranya dilakukan secara daring. “Ini alarm serius bagi orang tua dan negara,” tegas Lestari.
Apakah Pedofil itu suatu penyakit
Pedofil merupakan sebutan untuk orang yang memiliki ketertarikan atau nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja di bawah usia 13 tahun. Sebagian besar pedofil adalah pria, tetapi wanita juga bisa menjadi seorang pedofil.
Pedofilia adalah masalah kesehatan yang berhubungan dengan mental atau kejiwaan.
Menurut Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5), pedofilia dikategorikan sebagai gangguan parafilia jika individu tersebut telah bertindak berdasarkan ketertarikan tersebut, atau jika ketertarikan tersebut menyebabkan tekanan atau gangguan signifikan dalam kehidupan mereka.
Segera laporkan jika terjadi kasus ini ke pihak yang berkopeten dari tingkat RT hingga tingkat kepolisian atau ke LPAI (menghubungi langsung melalui telepon ke +62 2123 2038). [w41]
