[K.O.K] – Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru memilih jalan kontroversial, menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk ‘melegalkan’ produk haram itu.
Aturan baru ini dijadwalkan terbit pekan depan, setelah diskusi intens dengan pelaku industri. Tapi, apakah ini strategi cerdas untuk menambah penerimaan negara, atau justru undangan terbuka bagi kartel ilegal untuk berpesta di bawah payung hukum?
Purbaya tak main-main.
“Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” tegasnya.
Rencana ini, katanya, bertujuan menampung rokok ilegal menjadi legal, sehingga mereka ikut bayar pajak dan memaksimalkan cukai negara.
“Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal,” tambahnya. Dasar aturannya?
Modifikasi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang saat ini membagi tarif berdasarkan golongan seperti sigaret kretek mesin (SKM) I-II, sigaret putih mesin (SPM) I-II, hingga sigaret kretek tangan (SKT) III.
Penambahan layer ini diharapkan jadi ‘jembatan’ bagi rokok ilegal, yang sepanjang 2025 saja berhasil diamankan sebanyak 1,405 miliar batang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meski penindakan turun 1,2% jadi 20.537 kasus.
Pemerintah optimis target penerimaan kepabeanan dan cukai 2026 naik 8,2% jadi Rp336 triliun, sesuai UU APBN 2026 yang baru dirilis 7 Januari lalu.
Tapi, jika direnungkan saat rokok ilegal dilegalkan dengan tarif lebih rendah, apakah kita tak justru memudahkan akses masyarakat ke produk murah berbahaya?
Kesehatan publik terancam, sementara negara ‘untung’ dari pajak. Apakah ini solusi jangka panjang, atau sekadar tambal sulam yang mengorbankan generasi muda demi angka APBN?
Waktu akan membuktikan, tapi kritik ini patut jadi bahan introspeksi bagi pembuat kebijakan, jangan sampai ‘hantam’ justru jadi bumerang.
