[K.O.K] – Mahfud menegaskan, candaan fisik tidak serta-merta menjadi penghinaan yang bisa dipidanakan.
Mahfud MD, mantan Menkopolhukam yang dikenal vokal dalam isu hukum dan kebebasan ekspresi, secara tegas menyatakan kesiapannya untuk membela komika Pandji Pragiwaksono di tengah sorotan publik terkait materi lawakan tentang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Argumen Mahfud berpijak pada aspek yuridis yang jelas, aturan tentang penghinaan pejabat negara ini baru efektif per 2 Januari 2026 melalui KUHP terbaru.
Insiden yang dipersoalkan terjadi sebelum aturan baru tersebut berlaku, sehingga tidak bisa serta-merta dikenai pasal baru, sebuah pembacaan progresif yang patut dicermati.
Di sisi lain, praktisi hukum Deolipa Yumara berpendapat materi Pandji telah melampaui batas dan berpotensi merendahkan martabat Wakil Presiden.
Menurutnya, parodi yang menyasar fisik atau mimik pribadi pejabat berbeda makna dan konsekuensinya dari kritik terhadap kebijakan negara.
Namun, pasal penghinaan pada Presiden dan Wapres dalam KUHP baru merupakan delik aduan. Proses hukum hanya berjalan jika pihak yang dirugikan, dalam hal ini Gibran, secara langsung melaporkan. Sejauh ini, kemungkinan Gibran mengadukan Pandji dinilai kecil.
Kasus ini kembali membuka perdebatan tajam terkait batasan antara kebebasan berkomedi dan penghormatan pada institusi negara.
Mahfud MD sendiri menampilkan sikap yang membela ruang ekspresi kreatif masyarakat, namun tetap mendasarkannya pada kerangka hukum yang berlaku.
Dinamika antara humor, kebebasan berkarya dan penghormatan pada figur publik menjadi diskusi penting masyarakat Indonesia saat ini.
Kasus Pandji bisa menjadi batu uji bagi iklim demokrasi dan jaminan hukum bagi para seniman di era KUHP baru yang segera efektif.
