[K.O.K] – Hei bro ‘n sis, seorang siswa kelas XII di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, ditampar dan ditendang kepsek karena ketahuan merokok, lalu orang tuanya langsung lapor polisi, dan BOOOOOM!.
630 murid mogok sekolah bela teman pada 13 Oktober 2025! Kasus ini viral setelah kejadian 10 Oktober, dengan siswa tuntut klarifikasi dan ganti kepsek.
Dari sisi kesehatan, merokok remaja memang bahaya, menaikkan risiko kanker paru 20 kali, tapi tamparan? Itu bisa picu trauma mental, stres, bahkan depresi pada anak.
Hukuman fisik di sekolah sudah dilarang UU Perlindungan Anak 2002, tapi masih sering terjadi, studi Kemenkes 2025 tunjuk 30% siswa alami kekerasan verbal/fisik, tingkatkan risiko bunuh diri 15%.
Kenapa nggak pendekatan edukasi seperti konseling anti-rokok?
Di 2025 ini, sekolah harus fokus pencegahan kesehatan, bukan kekerasan.
Ada asumsi lain dari kejadian ini, negara mengadopsi nilai-nilai modern ini dan menuangkannya dalam UU Perlindungan Anak.
Kita hadirkan pikiran untuk menilai Kasus berikut:
1. Merokok tidak terjadi secara spontan atau insidentil
Orang yang merokok adalah orang yang menikmati aktivitas tersebut, maka dapat dipastikan siswa tersebut sudah seringkali merokok, dan saya yakin murid ini sepenuhnya mengerti bahwa lingkungan sekolah adalah area “haram” merokok.
Bukan hanya soal asapnya yang beracun tetapi juga merokok dinilai sebagai aktivitas terlarang secara moral untuk anak-anak karena dianggap bengal, liar.
Ketika pelaku merokok di area sekolah, artinya pelaku tidak hanya melanggar aturan tetapi upaya memberontak terhadap sistem dan pamer eksistensi/narsis.
2. Guru memukul adalah reaksi spontan
Meskipun dianggap tidak terukur, tetapi ini bukan reaksi arogansi ataupun kriminal.
Masih dalam konteks pendidikan, hanya saja sang Guru mungkin karena dibesarkan oleh cara didik tradisional yang mengadopsi hukuman fisik sebagai short cut membuat orang mengerti bahwa yang dilakukannya salah dan melanggar aturan.
Karena pukulan adalah salah satu cara membuat orang mengerti bahwa yang dilakukannya keliru.,
Pukulan, tamparan tidak pernah dianggap sebagai reward atau hadiah. Dan memang sebagian murid hanya paham bahasa kekerasan ketika semua jalur diplomasi, negosiasi dan apapun itu telah buntu.
3. Jika orang tua kemudian melaporkan Guru pada polisi karena dianggap pelanggaran, maka orang tua juga harus dituntut melanggar UU Perlindungan Anak karena mengizinkan anaknya merokok dibawah usia 18 Tahun dan Lalai mengajari anaknya supaya tidak menebar racun ditempat yang dianggap beradab(sekolah).
Jika itu terjadi di sekolah saya, maka saya akan skors anaknya 1 bulan khusus diajar sendiri olah ortunya di rumah & nanti Guru hanya tinggal rekap nilainya.
Yuk, dorong program anti-bullying dan anti-rokok biar anak sehat jiwa raga!
SIMAK VIDEO INI
sumber video: @PensilAjaib
